Tak Hanya Gaji PNS, Gaji Pegawai Swasta Juga Dipotong Mulai Januari 2021! Ini Besarannya
Tak Hanya Gaji PNS, Gaji Pegawai Swasta Juga Dipotong Mulai Januari 2021! Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui gaji PNS TNI dan Polri dipotong sebesar 2,5 persen.
Keputusan Jokowi soal pemotongan gaji PNS TNI dan Polri sebesar 2,5 persen ini akan dimulai pada Januari 2021 mendatang.
Tak hanya itu, setelah PNS TNI dan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.
Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tapera.
Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Belum ada Komentar untuk "Tak Hanya Gaji PNS, Gaji Pegawai Swasta Juga Dipotong Mulai Januari 2021! Ini Besarannya"
Posting Komentar